Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB

Gurumaju.comRevisi Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini dilakukan untuk memperbaiki laporan permasalahan di lapangan.
Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB
Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB akhirnya direvisi oleh pemerintah melalui Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Poin penting dalam revisi Permendikbud ini adalah untuk penambahan jalur Prestasi siswa.

Seperti diketahui bahwa dalam aturan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018,  disebutkan bahwa kuota untuk jalur zonasi sebesar 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan jalur migrasi 5 persen, jika mengacu pada poin perubahan pada Juknis PPDB Tahun 2019, maka jumlah persentasi tentang jalur Zonasi dan Jalur Prestasi akan dilakukan perubahan.

Info terkini, bahwa untuk revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy dan saat ini prosesnya sudah menuju Kemenkumham untuk disahkan.

Semoga Revisi ini membawa dampak baik bagi para seperta didik, sehingga kita tunggu saja seperti apa nantinya Revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018.

Akhirnya Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019 telah dikeluarkan. Untuk mendownload Revisinya silahkan klik tautan dibawa ini;

Revisi Juknis PPDB Tahun 2019 [Download]

Demikian Informasi mengenai Revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB"