Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019 (Perubahan Permendikbud No 51/2018)

Gurumaju.comPermendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis PPDB Tahun 2019/2020, atau perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB yang dikeluarkan pada tahun 2018 yang lalu.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019

Berikut ini adalah point utama dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019;
a. jalur  zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah; diubah menjadi jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tamping Sekolah; diubah menjadi jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur  perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,diubah menjadi jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Terkait Jalur prestasi, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, bahwa Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. Jadi siswa yang baru jalur prestasi bisa lebih dari 15% jika ditambahkan dengan mereka yang berprestasi dari dalam zona.

Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.  Dalam kaitan ini, lebih lanjut ditegaskan bahwa Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan.
Dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 juga dinyatakan bahwa ketentuan terkait sanksi berupa pengurangan bantuan Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran Juknis PPDB sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d dan Pasal 14 ayat (5) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan DIHAPUS.

Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB dapat Anda download file salinannya melalui tautan dibawa ini.

Permendikbud No 20 Tahun 2019 [Download]

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Tahun 2019 (Perubahan Permendikbud No 51/2018)"