JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018
Table of Contents
![]()  | 
| JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 | 
Gurumaju.com –  
Juknis BOS SD SMP SMA dan SMK Tahun 2018 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 
Tahun 2018. Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS untuk SD SMP SMA dan SMK tahun 
2018 ini disusun tentunya untuk memudahkan sekolah dalam mengalokasikan dana Bos 
nya, Sekaligus untuk mengetahui batas-bataas apa saja dalam penggunaan dana BOS 
itu, sehingga dengan mengetahuinya Sekolah Akan lebih mudah dalam membuat 
pelaporan sesuai dengan pengalokasian Dana BOS di sekolah Masing-masing.
  
Dalam Juknis BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 Sesuai 
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 bahwa  Dana  BOS  dialokasikan  untuk  
penyelenggaraan pendidikan pada: a)  SD; b)  SMP; c)  SMA ; d)  SMK; dan e)  
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Dana  BOS  tersebut dialokasikan  dan  dilaksanakan  
sesuai  dengan petunjuk teknis BOS.  Petunjuk  teknis  BOS merupakan pedoman  
bagi  pemerintah  daerah provinsi/kabupaten/kota  dan  satuan  pendidikan dalam  
penggunaan  dan  pertanggungjawaban keuangan BOS. 
  
Berikut ini besar Dana BOS dan cara perhitungan jumlah BOS untuk sekolah Juknis BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1)  SD  sebesar Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu  rupiah) 
dikalikan jumlah peserta didik; 
2)  SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap  sebesar 
Rp1.000.000,00  (satu  juta  rupiah)  dikalikan  jumlah peserta didik; 
3)  SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu 
rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
4)  SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu 
rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan 
5)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00  (dua  juta rupiah) 
dikalikan jumlah peserta didik. 
b.  Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60: 
1)  Penerima kebijakan alokasi minimal 
a)  SD  sebesar  60  (enam  puluh)  dikalikan Rp800.000,00 
(delapan ratus ribu rupiah); 
b)  SMP/SMP Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap sebesar 
60  (enam  puluh)  dikalikan Rp1.000.000,00  (satu juta 
rupiah); dan 
c)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  sebesar  60  (enam puluh) dikalikan 
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 
2)  Bukan penerima kebijakan alokasi minimal 
a)  SD  sebesar  Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu rupiah) 
dikalikan jumlah peserta didik; 
b)  SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap Rp1.000.000,00 (satu 
juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
c)  SMA/Sekolah  Terintegrasi/SMA  Satap Rp1.400.000,00 (satu 
juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
d)  SMK  Rp1.400.000,00  (satu  juta  empat  ratus  ribu 
rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan 
e)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  Rp2.000.000,00  (dua juta rupiah) 
dikalikan jumlah peserta didik. 
c.  Jumlah  BOS  untuk  kelas  jauh,  SMP  Terbuka  
dan  SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid  
karena  pengelolaan  dan  pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah 
induk. 
  
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA dan SMK Tahun 2018, mekanisme penyaluran Dana BOS dapat dilakukan secara triwulan atau semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Terkait Komponen Pembiayaan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 silahkan Anda pelajari lebih lanjut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Salah satu perbedaan yang mencolok dari Junknis BOS tahun sebelumnya adalah adanya penegasan tentang Pembiayaan USBN.
Berikut ini Komponen Pembiayaan BOS pada SD sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 (di postingan ini langsung Admin kutipkan pada nomor 10. komponen Pembiayaan BOS SD untuk Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran):
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1) prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2) memori standar 4GB DDR3;
3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) monitor LED 18,5 inci;
6) sistem operasi Windows 10;
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8) garansi 1 (satu) tahun.
Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit.
Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit/tahun/satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1) Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2) Memori standar 4GB DDR3;
3) Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) Monitor 14 inci;
6) Sistem operasi Windows 10;
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8) garansi 1 tahun;
Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit.
Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1) sistem DLP;
2) resolusi XGA;
3) brightness 3000 lumens;
4) contras ratio 15.000:1
5) input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
6) garansi 1 (satu) tahun.
Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
Keterangan:
a. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi.
b. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
Untuk Info Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 1 Tahun 
2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA dan SMK  Tahun 2018. Sesuai Peraturan 
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor (No)  
1 Tahun 2018 
Download Juknis 
BOS SD Tahun 2018 
Download Juknis 
BOS SMP Tahun 2018 
Download Juknis 
BOS SMA SMK Tahun 2018 
Demikian informasi mengenai JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 
2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018, semoga bermanfaat..
Perhatian: Sebelum 
menutup Artikel "JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, 
atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin 
dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK 
tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, 
Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat 
untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam 
Pendidikan…

Posting Komentar