Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CARA REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR PAKAI NIK DAN KK

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Pakai NIK dan Sanksinya Jika Tidak Registrasi
Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Pakai NIK dan Sanksinya Jika Tidak Registrasi
Gurumaju.com –  Info terbaru untuk rekan-rekan Gurumaju.com dimana pada postingan kali ini Admin Akan Share Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar atau jika tidak melakukan Registrasi maka Anda akan mendapatkan sanksi dari pemerintah karena tidak melakukan registrasi. dan silahkan simak informasi selengkapnya dibawah ini.

Seperti diketahui, Pemerintah saat ini telah mewajibkan Registrasi Kartu SIM Prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependududkan dan Kartu Keluarga. Alasan pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut ialah untuk menekan penyalahgunaan Nomor Prabayar tersebut seperti diantaranya ialah:
1. Penyebaran Hoax
2. Terorisme
3. Untuk Ekonomi
4. Amankan Transaksi Non-Tunai
5. Cegah Kejahatan

Mungkin ada yang bertanya, bahwa selama ini registrasi Kartu Sim Prabayar sudah menggunakan NIK, memang betul tapi pada kenyataannya Hal tersebut hanya formalitas saja. dan agar lebih efektif, Registrasi sekarang ini prosesnya akan dilengkapi dengan Proses Validasi, yaitu mencocokan data yang dimasukkan saat registrasi dengan data Kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Bagaimana Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar?

Pada dasarnya Registrsi yang dilakukan sangatlah mudah, namun sedikit berbeda di tiap-tiap Operator. selain itu juga registrasi tidak hanya untuk pelanggan Baru saja melainkan untuk pelanggan yang sudah pernah registrasi pun juga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang menggunakan NIK.

Berikut ini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar pakai NIK dan KK:

SMS ke 4444
1. Untuk pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Kirim Ke 4444

2. Untuk Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Kirim Ke 4444

3. Untuk pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Kirim Ke 4444

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Kirim Ke 4444

Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Salah satu sanksi yang diberikan oleh pemerintah jika Pelanggan tidak melakukan Registrasi Kartu SIM Prabayar sesuai waktu yang telah ditentukan maka sanksinya ialah nomor tersebut  tidak dapat digunakan lagi.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Pakai NIK dan Sanksinya Jika Tidak Registrasiini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Posting Komentar untuk "CARA REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR PAKAI NIK DAN KK"