Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Terbaru Tentang PPDB Sesuai SE Mendikbud No 3 Tahun 2017

Peraturan Terbaru Tentang PPDB Sesuai SE Mendikbud No 3 Tahun 2017
Surat Edaran  Mendikbud No 3 Tahun 2017
Gurumaju.com –  Sebelumnya Mendikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Dengan tujuan untuk lebih memperjelas lagi dalam pelaksanaan Permendikbud tersebut, Maka Sekarang Mendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dibawah ini Admin kutipkan Isi dari surat edaran Tersebut, beberapa point diantaranya ialah:
  1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.
Dalam surat edaran tersebut, Mendikbud juga Berharap kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Surat Edaran tersebut.

Dibawah ini link Unduhan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Peraturan Terbaru Tentang PPDB Sesuai SE Mendikbud No 3 Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Posting Komentar untuk "Peraturan Terbaru Tentang PPDB Sesuai SE Mendikbud No 3 Tahun 2017"