Surat Edaran : Tidak Ada Cuti Tambahan Sebelum dan Setelah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H
Gurumaju.com – Menpan-RB, Asman Abnur menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri agar tidak tidak menambah cuti tahunan saat lebaran. hal itu tertuang dalam Surat Menpan RB No. B/21/M.KT.02/2017 tentang himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah atau Tahun 2017. “Seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI tidak perlu nambah cuti,” ujar Usman Abnur, yang gurumaju.com kutip dari merdeka, Selasa (30/5/2017).
Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, maka Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dalam melayani masyarakat baik itu sebelum lebaran maupun sesudah lebaran. dan Setelah libur yang sudah ditentukan, Menpan-RB Asman Abnur berharap semua aktivitas pemerintahan dapat berjalan dengan normal kembali.
Meskipun demikian, Surat Edaran tersebut tidak berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti petugas rumah sakit. imigrasi, bea cukai dan lain-lain. Mereka akan tetap bekerja pada saat cuti bersama Namun akan diberikan cuti tahunan setelahnya.
“Untuk petugas yang tetap bekerja saat cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” Ucap Menpan-RB.
“Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya cukup untuk bersilaturahmi Lebaran,” Tutup Menpan-RB Asman Abnur.
Jika Rekan-rekan ingin mendownload Surat Edaran MenPAN-RB No. B/21/M.KT.02/2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H silahkan (Klik Disini)
Sumber : merdeka
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Tidak Ada Cuti Tambahan Sebelum dan Sesudah Cuti Lebaran" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Posting Komentar untuk "Surat Edaran : Tidak Ada Cuti Tambahan Sebelum dan Setelah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H"