Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Perhitungan PPh (Pajak) Untuk (TPG) Tunjangan Profesi Guru PNS

Cara Perhitungan PPh (Pajak) Untuk (TPG) Tunjangan Profesi Guru PNS
Cara Perhitungan PPh (Pajak) Untuk (TPG) Tunjangan Profesi Guru PNS

Gurumaju.com - Bertemu lagi dengan Admin melalui blog ini www.gurumaju.com, situs web yang menyajikan berbagai informasi seputar pendidikan di indonesia, Selain itu juga gurumaju.com membahas  seperti berbagai tutorial baik guru maupun siswa, mahasiswa dan juga untuk umum termasuk siapapun yang ingin belajar melalui blog gurumaju.com ini. 

Mungkin banyak dari Rekan-rekan guru yang cuek aja ketika mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG PNS. bahwa sebenarnya saat mendapatkan Tunjangan Profesi Guru PNS uang tersebut secara otomatis telah terpotong untuk pembayaran pajak, karena Tunjangan Profesi Guru PNS termasuk terkenak Pajak Penghasilah (PPh), sehingga uang yang diterima biasanya sudah dikurangi PPh.

Artikel ini Admin kutip dari blog: ainamulyana

Di Indonesia, perbedaaan Gaji antara golongan III dengan golongan IV tidak terlalu berbeda jauh. Namun untuk PPh-nya ternyata mengalami berbeda jauh. Pajak penghasilan (PPh) Guru golongan III hanya dibebankan 5% tapi untuk PPh Guru PNS golongan  IV adalah 15%. Itulah sebabnya mengapa terkadang penerimaan bersih TPG golongan III dan golongan IV yang seangkatan lebih besar yang diterima oleh golongan III. (untuk lebih jelasnya silahkan lihat contoh perhitungan dibawah ini) 

Contoh cara Perhitungan PPh TPG :
· TPG PNS Tahun Anggaran 2016 disalurkan berdasarkan Gaji Pokok sesuai Golongan dan Masa Kerja pada Daftar Gaji bulan Januari 2016 (PP No.30 Tahun 2015)
· Prosentase PPh Pasal 21 untuk PNS Golongan III = 5 % dan untuk PNS Golongan IV = 15 %
· Untuk Rumus Perhitungan PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x Prosentase PPh x Gaji Pokok

Contoh :
a.  Sebut saja Guru “A” Golongan III/d dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP : XXXXXXXXXXXXXXX , pada tahun 2016 menerima TPG selama 12 bulan
Gaji Pokok Gol III/d MK 16 Th Jan-2016 sesuai PP.30 Tahun 2015 adalah = 3.565.000
PPh TPG Tahun 2016  = Jumlah Bulan x % PPh x Gaji Pokok  = 12 x 5 % x 3.565.000  = 2.139.000
TPG bersih diterima dalam setahun
= 12 x  3.565.000 - 2.139.000, jadi= 40.641.000


b.  sebut saja Guru “B” Golongan IV/a dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP : XXXXXXXXXXXXXXX , pada tahun 2016 menerima TPG selama 12 bulan
Gaji Pokok IV/a MK 16 Th Jan-2016 sesuai PP.30 Tahun 2015 = 3.715.800
PPh TPG Tahun 2016  = Jumlah Bulan x % PPh x Gaji Pokok  = 12 x 15 % x 3.715.800  = 6.688.440
TPG bersih diterima dalam setahun
= 12 x  3.715.800- 6.688.440  jadi= 37.901.160
Dan akhirnya, Hasilnya PNS golongan III/d mendapat penghasilan lebih besar dibandingkan dengan yang golongan IV/a. Lumayan jauh bukan perbedaan antara golongan


Download Tabel Gaji sesuai dengan PP 30 Tahun 2015 : [DISINI]