Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis APBN

Gurumaju.comPeraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perpres Nomor 2 Tahun 2019
Perpres Nomor 2 Tahun 2019

Tunjangan ini  kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut Admin kutipkan isi dari Peraturan Presiden (Perpres) No 2 Tahun 2019;

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.

Pasal 3
Besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pernberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 6
Tata cara pernbayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 tadalah sebagai berikut:
  1. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Utama Rp 1.522.000,00
  2. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Rp 1.290.000,00
  3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp 1.003.000,00
  4. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00

Untuk selengkapnya mengenai Perpres No 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dapat Adan download Salinannya melalui tautan dibawah ini;

Perpres No. 2 Tahun 2019 [Download]

Demikian Informasi Perpres Nomor 2 tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat  bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis APBN"